Menu


Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sebut Statusnya sebagai Saksi

Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sebut Statusnya sebagai Saksi

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Airlangga Hartarto diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini usai yang bersangkutan berhalangan hadir pada pada Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," kata Ketut belum lama ini, mengutip Suara.com, Senin (24/7/2023). 

Pada kesempatan lain, Airlangga mengklaim akan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI. Ia mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.

"Sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. 

Pada 15 Juni 2023 Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana. Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.