Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu saksi dalam korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi pada 2022 lalu.
Ketua Partai Golkar tersebut dikabarkan mangkir dari panggilan yang terjadi pada Selasa (18/7/2023). Namun, berita terbaru mengatakan kalau Airlangga tidak mangkir, tetapi belum mendapat undangan dari Kejagung untuk menjalankan pemeriksaan.
CPO ini merupakan sesuatu yang penting di Indonesia. Berikut pengertian CPO mengutip situs Business Standard dan sumber lain pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya
Pengertian CPO
Crude Palm Oil atau CPO, memiliki arti sebagai “Minyak Kelapa Sawit”. CPO ini adalah minyak nabati yang berasal dari pulp kelapa sawit. Warnanya kemerahan secara alami karena mengandung beta-karoten dalam jumlah tinggi. Nama ilmiahnya adalah Elaeis guineensis.
Minyak Kelapa Sawit digunakan untuk memasak dan sebagian besar di Asia Tenggara. Selain keperluan memasak dan produk makanan, Minyak Kelapa Sawit dan turunannya yang dikenal sebagai fraksi minyak digunakan dalam pembuatan berbagai jenis hal.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Baru Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebut saja makanan kemasan, kosmetik, produk pembersih, perawatan rambut, sabun dan barang-barang perawatan pribadi. Kelapa sawit juga digunakan untuk memproduksi bahan bakar bio untuk kendaraan bermotor, perkapalan dan bahan bakar pesawat dan salah satu produk sampingannya adalah gliserin.
Indonesia dan Malaysia adalah negara penghasil dan pengekspor utama minyak sawit. Data menyebutkan 85 persen minyak sawit mentah dunia berasal dari Indonesia dan Malaysia. Kondisi cuaca buruk untuk produksi sawit berdampak pada harga.
Kenapa CPO Penting Bagi Indonesia?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas ,Indonesia memiliki peran strategis sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Industri kelapa sawit Tanah Air telah memberikan lapangan pekerjaan bagi 16 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Pada tahun 2018, produksi minyak sawit dan inti sawit mencapai 48,68 juta ton, terdiri dari 40,57 juta ton crude palm oil (CPO) dan 8,11 juta ton palm kernel oil (PKO). Produksi ini berasal dari Perkebunan Rakyat, Perkebunan Besar Negara, dan Perkebunan Besar Swasta.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng
Jumlah tersebut menghasilkan total ekspor perkebunan mencapai USD 28,1 miliar atau setara dengan 393,4 Triliun rupiah pada 2018 lalu. Kontribusi ini merupakan salah satu yang terbesar bagi perekonomian Tanah Air. Mayoritas produk-produk di Indonesia juga dibuat memakai kelapa sawit.
Di sini, bisa disimpulkan bahwa kelapa sawit memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia dan kebutuhan masyarakatnya.
Baca Juga: Sempat Tuai Kritik Bagi-bagi Migor Sambil Kampanyekan Anak, Zulhas: Kan Belum Jadi Caleg
Sempat Dikorupsi
Pada tahun 2022, terjadi krisis minyak goreng di dalam negeri yang menyebabkan kelangkaan. Pemerintah mengambil langkah dengan memberlakukan kebijakan pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) untuk eksportir minyak kelapa sawit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, bersama empat orang lainnya, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa beberapa perusahaan eksportir mendapatkan persetujuan ekspor meskipun tidak memenuhi persyaratan DPO dan DMO. Terdapat kolusi antara pemohon dan pemberi izin dalam fasilitas persetujuan ekspor.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya selama periode tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Januari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis penjara dan denda atas kelima terdakwa.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca Juga: Bertemu Airlangga Hartarto, Ganjar Pranowo Sebut Tak Bahas Cawapres
Aksi terpidana berdampak signifikan, yakni menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal dan langka. Negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6,47 triliun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024