Menu


Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Cuitan Penyebaran Hoaks Putusan MK

Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Cuitan Penyebaran Hoaks Putusan MK

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Denny Indrayana dinonaktifkan sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024. Hal ini dampak dari pelaporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengutip fajar.co.id, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Gerindra Sambangi Markas Demokrat Siang Ini, Bahas Apa? Ini Bocoran dari Herzaky Mahendra

Penonaktifan terhadap Denny Indrayana ini buntut dugaan penyebaran berita bohong soal MK yang disebutkan akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, atau hanya mencoblos gambar partai politik. MK merespons itu dengan melaporkan Denny Indrayana.

Menindaklanjuti laporan sembilan hakim MK, lanjut Tjoetjoe, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya memeriksa Denny Indrayana atas penyebaran informasi yang dilakukannya di media sosial.

"Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," ucap Tjoetjoe.

Tjoetjoe pun menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berjalan secara mandiri, adil dan objektif.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.