Menu


Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Cuitan Penyebaran Hoaks Putusan MK

Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Cuitan Penyebaran Hoaks Putusan MK

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif," tukas Tjoetjoe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempolisikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana atas pernyataannya soal bocoran putusan uji materi sistem pemilu. Pasalnya, sudah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi.

"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023. 

Saldi mengatakan, pihaknya siap membantu aparat kepolisian dalam proses pengusutan laporan terhadap Denny. MK siap menghadiri proses permintaan keterangan. 

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ucap Saldi.

Karena itu, Saldi berharap kepolisian mendalami laporan tersebut secara independen dan objektif. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," pungkas Saldi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.