Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak goreng.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana mengatakan alasannya karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan kerugian negara atas kasus korupsi minyak goreng dibebankan kepada tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group bukan kepada terpidana.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng
Padahal terpidana di kasus korupsi minyak goreng statusnya sudah dinyatakan inkrah.
"Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut, mengutip Suara.com, Selasa (18/7/2023).
Oleh sebab itu, Kejagung menilai Airlangga patut dimintai keterangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh kementeriannya yang menyangkut perkara ini.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan," kata Ketut.
"Menurut putusan MA kurang lebih 6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami," tambahnya.
Airlangga Mangkir Pemeriksaan
Airlangga Hartarto sempat batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Ketut.
Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.
"Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," jelas Ketut.
Kejagung terbaru menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO