Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pernah mendekam di penjara selama delapan tahun karena perkara Hambalang. Namun, Anas merasa dirinya telah dikriminalisasi oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas, apakah orasi Anas itu sebagai deklarasi "perang" dengan SBY dan Partai Demokrat? Bendahara Umum PKN Mirwan Amir menyatakan orasi itu bukan bentuk dari "deklarasi perang".
Mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat itu menjelaskan orasi di Monas tersebut berisi pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal posisi Anas dalam perkara Hambalang.
"Jadi, menjelaskan bahwa Anas tidak bersalah karena tidak terbukti. Anas seseorang yang ibadahnya bagus, dia tidak punya dendam, sangat baik, cuma dia pengin keadilan," kata Mirwan Amir, Kamis (13/7).
Adapun Sekjen PKN, Sri Mulyono menyatakan Anas Urbaningrum saat keluar dari Lapas Sukamiskin sudah menyebutkan akan mencari keadilan semaksimal mungkin.
"Ketika dalam perjalanan mencari keadilan ini ada benturan-benturan atau orang yang tersinggung bahkan tabrakan, itu adalah konsekuensi dari pencarian keadilan," katanya.
Mulyono menegaskan tidak ada istilah perang dalam orasi Anas. Menurut dia, hal itu murni sebagai upaya Anas mencari keadilan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO