Menu


Ahli Agama dari NU hingga Muhammadiyah Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Panji Gumilang

Ahli Agama dari NU hingga Muhammadiyah Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Panji Gumilang

Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Konten Jatim, Jakarta -

Sebanyak empat saksi yang merupakan ahli Agama Islam akan diperiksa terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Keempatnya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Bakal Bubarkan Al Zaytun, Mahfud MD: Tapi Panji Gumilang Akan Kita Selesaikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pemeriksaan terhadap keempat saksi ahli Agama Islam ini rencananya dilakukan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Sosiologi, dan ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Besok (hari ini) yang diperiksa saksi ahli ITE, ahli Sosiologi, ahli Agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," kata Ramadhan, mengutip Suara.com. 

Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa.

"Tadi yang diperiksa satu saksi ahli Bahasa," ujarnya.

Segera Tentukan Tersangka

Sebelumnya, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.

Gelar pekara rencananya dilaksanakan usai memeriksa saksi ahli dan hasil laboratorium forensik terhadap bukti-bukti digital.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan. 

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023.

Selain itu, penyidik diketahui telah menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tidak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu 5 Juli 2023. 

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Gelar pekara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin 3 Juli 2023. Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.