Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah fokus mengusut pidana umum yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Terkait dugaan radikalisme kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang terafiliasi dengan pesantren ini, Mahfud MD menyebut hal itu bakal didalami oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor (dugaan afiliasi) NII itu," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Al Zaytun Didemo, Massa Desak Panji Gumilang Ditangkap dan Diadili
Mahfud menyampaikan, dugaan radikalisme di pesantren itu masih akan menunggu hasil laporan dari BNPT. Dia menyebut, jika kemungkinan itu terbukti, maka BNPT bakal melakukan deradikalisasi.
Selain itu, sambung Mahfud, Densus 88 juga bakal diterjunkan jika terdapat ancaman fisik.
"Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khsusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," jelas Mahfud.
Meski demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, Al-Zaytun memang dulunya merupakan yayasan milik NII.
Baca Juga: Connie Bakrie Ogah Namanya Diabadikan di Kapal Al Zaytun, Sarankan Nama Megawati
"Itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ungkap dia.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024