Menu


Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Sebut Fokus ke Pidana Umum Bukan Radikalisme NII

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Sebut Fokus ke Pidana Umum Bukan Radikalisme NII

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah fokus mengusut pidana umum yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Terkait dugaan radikalisme kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang terafiliasi dengan pesantren ini, Mahfud MD menyebut hal itu bakal didalami oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor (dugaan afiliasi) NII itu," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Al Zaytun Didemo, Massa Desak Panji Gumilang Ditangkap dan Diadili

Mahfud menyampaikan, dugaan radikalisme di pesantren itu masih akan menunggu hasil laporan dari BNPT. Dia menyebut, jika kemungkinan itu terbukti, maka BNPT bakal melakukan deradikalisasi.

Selain itu, sambung Mahfud, Densus 88 juga bakal diterjunkan jika terdapat ancaman fisik.

"Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khsusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," jelas Mahfud.

Meski demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, Al-Zaytun memang dulunya merupakan yayasan milik NII.

Baca Juga: Connie Bakrie Ogah Namanya Diabadikan di Kapal Al Zaytun, Sarankan Nama Megawati

"Itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ungkap dia.

Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan.

Baca Juga: Gegara Alasan Ini, Pemerintah Putuskan Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Dituding Sebarkan Ajaran Sesat di Ponpes Al Zaytun, Ini Tanggapan Panji Gumilang

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.