Menu


KPK Klaim Kembalinya Brigjen Endar demi Sinergitas, Novel Baswedan: Berhentilah Berbohong

KPK Klaim Kembalinya Brigjen Endar demi Sinergitas, Novel Baswedan: Berhentilah Berbohong

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Ali lantas menyinggung posisi Novel yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Polri, setelah diberhentikan dari KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diduga janggal.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," kata Ali.

Dia menjelaskan proses diterimanya Endar di KPK, setelah sempat diberhentikan.

"Kalau soal banding adminsitratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa," jelasnya.

"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambungnya.

Ali menyebut, berdasarkan informasi yang diterima KPK, belum sampai pada tahap terdapat keputusan banding.

"Namun kebijakan yang diambil Kemenpan&RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.