Menu


Sempat Dipecat, Ini Alasan KPK Kembali Terima Endar Priantoro

Sempat Dipecat, Ini Alasan KPK Kembali Terima Endar Priantoro

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro setelah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengalami pemecatan. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri, mengutip Suara.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Dewas Periksa 10 Orang Terkait Kasus Pungli Senilai Rp4 Miliar di Rutan KPK

Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sebelumnya diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antarlembaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Ali.

Endar juga mengakui kembalinya bertugas ke KPK. Endar menyebut bahwa dia akan ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," jelas Endar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.