Menu


Sempat Dipecat, Ini Alasan KPK Kembali Terima Endar Priantoro

Sempat Dipecat, Ini Alasan KPK Kembali Terima Endar Priantoro

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro setelah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengalami pemecatan. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali Fikri, mengutip Suara.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Dewas Periksa 10 Orang Terkait Kasus Pungli Senilai Rp4 Miliar di Rutan KPK

Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sebelumnya diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antarlembaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Ali.

Endar juga mengakui kembalinya bertugas ke KPK. Endar menyebut bahwa dia akan ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," jelas Endar.

Dipecat KPK

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK.

Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.