Mereka mendalilkan, tiadanya ketentuan yang membatasi masa jabatan ketum parpol terbukti telah menimbulkan ketum parpol yang menjabat dalam jangka waktu panjang.
Contohnya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih menjabat meski sudah menduduki posisi tersebut selama 24 tahun.
Menurut mereka, panjangnya masa jabatan ketum parpol mengakibatkan penumpukan kekuasaan pada satu orang dan pada akhirnya memunculkan otoritarianisme.
Mereka kembali menjadikan PDIP sebagai contoh. Dalam hal penentuan calon presiden dan wakil presiden PDIP, semuanya berada di tangan Megawati.
Permohonan Eliadi dan Saiful ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan