Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi merespons adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 10 tahun. Aboe berpendapat, MK tidak perlu ikut campur mengurus urusan internal partai politik.
"Enggak menarik itu. Partai politik jangan diurus-urus oleh MK lah. Udahlah, MK jangan kebanyakan ngurus semua hal," kata Aboe, mengutip Republika, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga: Sudah Kantongi Nama, PKS Mantap Anies Umumkan Cawapres Usai Ibadah Haji
Menurut Aboe, fakta bahwa ada ketum parpol yang menjabat begitu lama merupakan kesalahan parpol itu sendiri tidak melaksanakan regenerasi kepemimpinan. Kesalahan bukan terletak pada UU Partai Politik, yang kini digugat di MK.
"Itu salah partainya, bukan salah UU Partai Politik. Partainya harus dinamis, harus ada regenerasi," kata Aboe.
"Kalau ada catatan ya ganti. Kan ada kongres, ada musyawarah, dan lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke MK. Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun agar tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Eliadi dan Saiful meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024