Menu


Pengamat Keluhkan Ketidakjelasan Antara Sosialisasi dan Kampanye oleh Parpol

Pengamat Keluhkan Ketidakjelasan Antara Sosialisasi dan Kampanye oleh Parpol

Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra

Konten Jatim, Depok -

Menjelang tahun politik di 2024 mendatang, banyak partai politik (parpol) yang gencar dalam mensosialisasikan parpol mereka agar lebih banyak diketahui masyarakat luas.

Namun, menyadur Suara.com pada Sabtu (1/7/2023), batasan antara definisi sosialisasi dan kampanye dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sudah tidak jelas. Pasalnya yang terjadi saat ini, sosialisasi sudah layaknya kampanye yang dilakukan parpol.

Manajer RIset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, padahal definisi itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Banyak Parpol dan Caleg Mulai Kampanye Sebelum Jadwalnya, Pengamat: Lemahnya Implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018

"Pasal 25 itu kan memang tertulis di ayat 2, partai politik itu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” katanya pada Jumat (30/6/2023).

Namun kenyataannya di lapangan justru tidak ada bedanya. Arfianto mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (caleg), maupun bakal calon presiden (capres) kini tidak lagi berada di internal partai, tetapi berada di ruang publik.

"Misalkan kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang memang itu dekat dengan ruang publik. Bahkan kalau misalkan kita berbicara tentang pertemuan-pertemuan atau persiapan yang melibatkan masyarakat juga sudah sangat luas sekali," kata dia.

Baca Juga: Adian PDIP Prediksi Pilpres 2024 Hanya Diikuti Ganjar dan Prabowo, Pengamat: Jangan Berharap Pemilu Akan Jujur dan Adil

Lantaran itu, Arfianto mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi:

"Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: (a) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan."

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.