Menu


Ponpes Al-Zaytun Akan Dibubarkan, Menko PMK Ingatkan Hak Santri untuk Memperoleh Pendidikan Layak

Ponpes Al-Zaytun Akan Dibubarkan, Menko PMK Ingatkan Hak Santri untuk Memperoleh Pendidikan Layak

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Depok -

Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasikan di Indramayu, Jawa Barat akan segera mendapat penanganan khusus dari pihak berwenang. Namun, bagaimana nasib para santri yang tengah belajar di sana?

Menyadur Republika pada Sabtu (1/7/2023), pemerintah menegaskan, nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun harus tetap mendapatkan haknya. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun memimpin rapat untuk mendengar paparan mengenai temuan dari kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bantah Melarang Haji ke Tanah Suci

Muhadjir meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Ponpes Al-Zaytun. Hal itu mengingat, terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) hingga madrasah aliyah (MA) yang sedang menempuh pendidikan di ponpes di Kabupaten Indramayu tersebut.

"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," ujar Muhadjir dalam siaran di Jakarta, Sabtu.

Meski begitu, Muhadjir tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila ataupun terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Ponpes Al Zaytun Seperti Komune: Ada Struktur, Hierarki, dan Regulasi

"Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal," kata Muhadjir.

Di kesempatan lain, saat menjelaskan kepada awak media, Muhadjir menghimbau kepada para orang tua wali dan santri untuk tidak khawatir terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah akan tetap menjamin keberlangsungan pesantren agar hak atas pendidikan kepada para santri tetap didapat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.