Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mirip seperti komune, tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.
"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya seusai melaksanakan shalat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Muhadjir mengatakan bahwa di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kisah Amien Rais yang Tolak Datang ke Ponpes Al-Zaytun Karena Beda Prinsip Agama
Dia mengemukakan bahwa di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini penanganan masalah Pondok Pesantren Al Zaytun dilakukan dari dua sisi, sisi hukum dan sisi pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri.
Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
Muhadjir sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun bisa tetap belajar jika sewaktu-waktu ada penindakan hukum berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lembaga pendidikan itu.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Polri Akan Tuntaskan Kasus Ponpes Al-Zaytun
"Ada ribuan santri yang akan menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum," katanya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO