Dalam Agama Islam, para Muslim diperkenankan atau bahkan diwajibkan untuk melakukan hubungan suami-istri demi menambah keturunan. Ini adalah sesuatu yang bisa menjadi pahala atau ibadah, dengan catatan dilakukan oleh sesama suami dan istri.
Namun, beda halnya jika para Muslim memutuskan untuk melakukannya kepada mereka yang tidak memiliki hubungan pernikahan. Apa yang mereka lakukan ini bernama zina, dan hukumnya haram untuk dilakukan bagi pasangan yang belum menikah.
Berikut informasi seputar apa itu zina, mulai dari pengertian, hukuman dan jenis-jenisnya, merangkum informasi dari situs Universitas Islam An-Nur Lampung pada Rabu (27/6/2023).
Baca Juga: Apakah Dosa Zina Diampuni? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Apa Itu Zina?
Zina dalam Agama Islam merujuk pada perbuatan seksual diluar nikah antara seorang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah. Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Agama Islam dan diharamkan secara tegas oleh Allah SWT.
Pandangan Agama Islam terhadap zina didasarkan pada prinsip kesucian, kehormatan dan kestabilan keluarga. Agama Islam menganjurkan agar hubungan seksual hanya dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah antara suami dan istri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Atasi Rasa Gelisah karena Dosa Zina? Ini Penjelasan Buya Yahya
Konsep zina mencakup berbagai bentuk perbuatan seksual yang melanggar ketentuan agama, termasuk hubungan seksual pra-nikah (zina muhsan), hubungan seksual di luar perkawinan (zina ghairu muhsan), perselingkuhan (zina bil-jabr), dan perzinahan (zina muhshah).
Menikah adalah cara yang diizinkan dan diatur oleh Allah SWT untuk menjalin hubungan seksual yang sah, menghindari perzinaan, serta menjaga keturunan dan kestabilan sosial.