Menu


Apa Itu Zina? Hubungan Suami-Istri yang Haram dalam Islam

Apa Itu Zina? Hubungan Suami-Istri yang Haram dalam Islam

Kredit Foto: Freepik/Rawpixel

Konten Jatim, Depok -

Dalam Agama Islam, para Muslim diperkenankan atau bahkan diwajibkan untuk melakukan hubungan suami-istri demi menambah keturunan. Ini adalah sesuatu yang bisa menjadi pahala atau ibadah, dengan catatan dilakukan oleh sesama suami dan istri.

Namun, beda halnya jika para Muslim memutuskan untuk melakukannya kepada mereka yang tidak memiliki hubungan pernikahan. Apa yang mereka lakukan ini bernama zina, dan hukumnya haram untuk dilakukan bagi pasangan yang belum menikah.

Berikut informasi seputar apa itu zina, mulai dari pengertian, hukuman dan jenis-jenisnya, merangkum informasi dari situs Universitas Islam An-Nur Lampung pada Rabu (27/6/2023).

Baca Juga: Apakah Dosa Zina Diampuni? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Apa Itu Zina?

Zina dalam Agama Islam merujuk pada perbuatan seksual diluar nikah antara seorang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah. Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Agama Islam dan diharamkan secara tegas oleh Allah SWT. 

Pandangan Agama Islam terhadap zina didasarkan pada prinsip kesucian, kehormatan dan kestabilan keluarga. Agama Islam menganjurkan agar hubungan seksual hanya dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah antara suami dan istri. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Atasi Rasa Gelisah karena Dosa Zina? Ini Penjelasan Buya Yahya

Konsep zina mencakup berbagai bentuk perbuatan seksual yang melanggar ketentuan agama, termasuk hubungan seksual pra-nikah (zina muhsan), hubungan seksual di luar perkawinan (zina ghairu muhsan), perselingkuhan (zina bil-jabr), dan perzinahan (zina muhshah).

Menikah adalah cara yang diizinkan dan diatur oleh Allah SWT untuk menjalin hubungan seksual yang sah, menghindari perzinaan, serta menjaga keturunan dan kestabilan sosial.

Hukuman dan Cara Mencegah Zina

Konsekuensi hukum atas perbuatan zina dalam Agama Islam sangat serius. Dijelaskan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan dilempari batu oleh masyarakat yang beriman.

Sementara itu, bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk seratus kali. Namun, pemberlakuan hukuman tersebut memerlukan syarat-syarat yang ketat dan bukti yang kuat sesuai dengan aturan syariat Islam. Tanpa ada bukti konkrit, hukuman tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Kenapa Allah Melarang Zina? Simak Penjelasan Ilmiahnya!

Agama Islam juga menekankan pentingnya mencegah perbuatan zina melalui pengendalian diri, menjaga pandangan, menjauhi godaan, serta menghindari tempat dan situasi yang dapat memicu terjadinya perbuatan zina. Allah SWT mendorong umatnya untuk menjaga kesucian diri, menghormati pernikahan dan menjaga keutuhan keluarga.

Jika seseorang melakukan zina, Agama Islam mendorong untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad untuk tidak mengulanginya.