Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, HR memiliki riwayat sakit pada kejiwaannya.
HR sebelumnya pernah menjalani perawatan Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada tanggal 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022 lalu. Kemudian hasil pemeriksaan itu HR didiagnosa menderita psikotik akut.
"Ia pernah dapatkan rawat inap di Poli jiwa. Itu oknum sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat dari dokternya," kata Arisandi, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Inilah Nama-nama Anggota Polisi yang Jadi Kaki Tangan Teddy Minahasa dalam Mengedarkan Sabu, Mayoritas Ternyata Bertugas di Polda Metro
Setelah menjalani perawatan medis, kata Arisandi, HR kemudian diizinkan pulang dan menjalani perawatan jalan, sehingga HR kembali bertugas di Polres Luwu seperti biasanya.
Meski demikian, akibat perbuatannya mencoret-coret kantornya, HR harus menjalani pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Luwu.
Ketika ada oknum yg bener satu malah dikatain gangguan jiwa wkwkwk https://t.co/b5XGRswayu
— Mas Adem (@ndagels) October 15, 2022
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO