Eks penyidik KPK Yudhi Purnomo mengaku kecewa atas putusan Dewas terhadap petugas rutan KPK yang mendapat sanksi ringan usai melecehkah istri tahanan.
Yudhi menilai sanksi yang akan dijatuhkan sangat rendah dan tidak adil terhadap korban.
"Jika korban merasa putusan Dewas dirasa tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar segera di proses pidananya," ujar Yudhi.
Baca Juga: Novel Baswedan Curiga Dugaan Pungli Rutan KPK Juga Terkait Pembocoran Informasi di Luar Sel
Dalam peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak pada korban pelecehan seksual dan mengecewakan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho angkat bicara terkait petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melecehkah istri tahanan berinisial M.
Albertina mengatakan bahwa M sudah dipidah tugaskan dari Rutan KPK ke bagian lain. "Sudah tidak bertugas di Rutan KPK lagi," kata Albertina, Senin (26/6/2023).
Albertina menegaskan akan membuka berkas terlebih dahulu untuk menjatuhi sanksi atas kasus tersebut.
Sementara, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pelaku sudah disidang kode etik oleh Dewas.
Baca Juga: Lihat Publik Tak Lagi Anggap KPK Bermutu, Rocky Gerung: Harusnya Pak Jokowi Pahami
Dewas menegaskan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang. "Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik," kata Ali.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024