Menu


Novel Baswedan Curiga Dugaan Pungli Rutan KPK Juga Terkait Pembocoran Informasi di Luar Sel

Novel Baswedan Curiga Dugaan Pungli Rutan KPK Juga Terkait Pembocoran Informasi di Luar Sel

Kredit Foto: /Instagram/@novelbaswedanofficial

Konten Jatim, Jakarta -

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan buka suara terkait dugaan praktik pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai miliaran rupiah.

Terkait temuan kasus itu, Novel Baswedan mencurigai praktik pungli di rutan KPK bukan hanya memberikan fasilitas khusus kepada tahanan.

"Jadi begini, ada yang mengatakan Rp4 miliar, ada yang mengatakan Rp 6 miliar. Yang jelas jumlahnya berapa, besar. Kalau sebesar itu, apakah hanya dipakai untuk membayar fasilitas dalam rumah tahanan, saya khawatirnya tidak," kata Novel di Jakarta, dikutip Senin (26/7/2023).

Baca Juga: Lihat Publik Tak Lagi Anggap KPK Bermutu, Rocky Gerung: Harusnya Pak Jokowi Pahami

Novel tidak mau menyebut kasus tersebut pungli, melainkan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan. Dikhawatirkannya, hal itu menjadi ruang bagi tahanan korupsi untuk menghilangkan barang bukti.

"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujarnya.

"Saya khawatir itu yang terjadi karena jumlahnya besar. Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," sambung Novel.

Dia pun mendesak KPK segera menyelesaikan perkara tersebut dengan serius. Tidak menganggapnya sebagai persoalan kecil.

"Tapi kalau kemudian KPK-nya kurang serius menganggap ini sebagai permasalahan, tentunya kita yang dari luar harus mendorong KPK agar bekerja baik," tegasnya.

Tim Usut Kasus Pungli Rutan KPK

Sejauh ini, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tim terdiri lintas unit pegawai KPK dan pihak eskternal dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pegawai yang diduga terlibat, sudah dibebastugaskan untuk sementara demi memudahkan proses penyelidikan.

Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Lemahnya Dewas Buat Publik Nilai KPK Tak Lagi Bermutu

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.