Menu


Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana Naik Penyidikan

Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana Naik Penyidikan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Berita bohong yang dimaksud terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.  

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka, AHY Minta Tak Ada Politisasi dan Kriminalisasi

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023).

Saat ini, lanjut Agus, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Sebar Hoaks

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu 31 Mei 2023. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.