Menu


Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana Naik Penyidikan

Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana Naik Penyidikan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Berita bohong yang dimaksud terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.  

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka, AHY Minta Tak Ada Politisasi dan Kriminalisasi

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023).

Saat ini, lanjut Agus, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Sebar Hoaks

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu 31 Mei 2023. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi. 

Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan tindak pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," jelasnya.

Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," pungkas Sandi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.