Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penodaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung, mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Sosok Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun yang 'Sesat'
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan, mengutip Suara.com, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menjelaskan alasan melaporkan Panji Gumilang karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Dianggap Menyimpang
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024