Menu


Jika Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Bisa Cabut Izin Operasi Pesantren Al Zaytun

Jika Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Bisa Cabut Izin Operasi Pesantren Al Zaytun

Kredit Foto: Al Zaytun

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) bisa mengambil langkah lebih lanjut jika Pondok Pesantren Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, contohnya menyebarkan paham keagamaan yang sesat. Bahkan Kemenag bisa mencabut izin operasional pesantren tersebut.

"Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, mengutip Suara.com, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Cerita Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun: Panji Gumilang Ajarkan Ibadah Haji Tak Perlu ke Makkah

Adapun sejauh ini Kemenag bersama dengan ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun.

Hal tersebut dilakukan guna merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut. Kemenag, menurut Anna, juga menjadi regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.