Menu


Jika Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Bisa Cabut Izin Operasi Pesantren Al Zaytun

Jika Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Bisa Cabut Izin Operasi Pesantren Al Zaytun

Kredit Foto: Al Zaytun

Anna menyebut kalau Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.