Jika seseorang berutang, maka wajib hukumnya untuk membayarnya hingga lunas. Namun jika ingin bersedekah, mana yang harus diutamakan, bayar utang atau sedekah?
Buya Yahya menjelaskan bahwa selagi utang belum jatuh tempo, maka diperbolehkan untuk bersedekah. Namun pastikan bahwa sedekah tersebut tidak menjadi alasan orang tersebut tidak bayar utang.
Baca Juga: Nasihat Buya Yahya: Keistimewaan 10 Hari Awal Zulhijah
"Utang ada dua, utang jatuh tempo dan utang yang belum jatuh tempo. Bicara tentang boleh dan tidak bukan masalah keutamaan. Selagi utang belum jatuh tempo, Anda boleh bersedekah," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (22/6/2023).
Buya Yahya kemudian memberi contoh, misalnya ada seseorang berutang dan berjanji membayarnya bulan depan. Jika saat ini ingin sedekah, sah karena belum jatuh tempo.
Namun ketika bulan depan waktunya bayar, tapi uang yang harus digunakan untuk membayar utang jadi untuk sedekah, padahal si pemberi utang sudah menunggu-nunggu. Maka sedekah tersebut menjadi haram.
Baca Juga: Bagaimana Membedakan Kurban Sunah dan Nazar? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Makanya kalau sudah jatuh tempo haram. Kalau belum jatuh tempo boleh, boleh itu bukan berarti terbaik," jelas Buya Yahya.
"Imbauan kami adalah bagi yang punya utang atau belum bayar zakat, dahulukan yang wajib. Bayar utang wajib, zakat wajib, dahulukan itu," pungkasnya.