Beredar sebuah video viral yang mempertontonkan 3 orang yang berasal dari wilayah Nunukan, Kalimantan Timur, melempar anjing ke rawa-rawa yang berisikan buaya. Pada akhirnya, anjing tersebut tewas dimakan buaya dan para pelaku tertawa melihat kasus penyiksaan macam ini.
Apa yang orang-orang ini lakukan memang sudah bertentangan dengan moral dan akhlak yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan perbuatan kejam terhadap hewan, terlebih Agama Islam yang cinta kedamaian.
Haram hukumnya menyiksa hewan dalam Agama Islam. Berikut penjelasannya mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Senin (19/6/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Memilukan 3 Pria Lempar Anjing ke Buaya: Apa Motifnya?
Hukum Menyiksa Hewan dalam Agama Islam
Agama Islam mengajarkan pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap hewan. Dalam banyak hadist, Nabi Muhammad SAW mendorong umat Islam untuk berlaku baik terhadap hewan dan melarang penyiksaan terhadap mereka.
Penyiksaan hewan pastinya dianggap sebagai tindakan yang keji dan dilarang. Menyiksa atau menyakiti hewan secara tidak perlu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan dalam Agama Islam.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk memberi makan dan memelihara hewan yang mereka miliki dengan baik. Bahkan, dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang patut dilakukan bagi orang-orang yang berniat memelihara hewan.
Penjelasan ini bisa ditemukan di kitab buatan Izzuddin bin Abdissalam berjudul Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam. Singkatnya, hewan-hewan memiliki hak untuk:
- Merawat hewan yang sakit;
- Tidak membebani dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukan;
- Diletakkan bersama dengan hewan lain yang bisa melukainya;
- Disembelih dengan cara terbaik;
- Diizinkan untuk kawin;
- Tidak membuang hasil buruan;
- Tidak boleh disakiti.
Dilaknat Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW merupakan sosok yang cinta hewan. Dalam beberapa hadits, beliau menganjurkan umatnya untuk senantiasa menyayangi hewan dan bahkan melaknat mereka yang menyakiti mereka. Berikut hadits yang dimaksud:
Hadits Abu Daud No. 2185
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً
Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati seekor unta punggungnya telah menempel dengan perutnya. Kemudian beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah dalam merawat binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini, dan tunggangilah dengan dalam keadaan layak, dan makanlah dalam keadaan layak!"
Hadits Muslim No. 3620
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنْ الدَّوَابِّ صَبْرًا
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran (menembak)."