Menu


Usai Temuan Jutaan Pemilih Tidak Wajar, KPU Tuding Ada yang Ingin Interupsi Pemilu

Usai Temuan Jutaan Pemilih Tidak Wajar, KPU Tuding Ada yang Ingin Interupsi Pemilu

Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra

Berdasarkan hasil proses coklit di seluruh Indonesia itu, KPU RI pada 18 April 2023 menetapkan DPS yang terdiri atas 205.853.518 orang. Penetapan dilakukan setelah data hasil coklit direkapitulasi dan ditetapkan secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

Betty mengatakan, pihaknya memberikan salinan digital data DPS itu kepada peserta rapat pleno penetapan DPS. Artinya, Bawaslu dan partai politik mendapatkan salinannya. Betty menegaskan, dalam salinan data tersebut tidak terdapat data pribadi pemilih seperti nomor NIK. 

Data pemilih yang masuk DPS itu, lanjut dia, juga ditempel di kantor desa/kelurahan. Masyarakat juga bisa mengecek apakah dirinya sudah masuk DPS atau belum lewat kanal cekdptonline.kpu.go.id. 

Baca Juga: Selain Sebar Narasi Penjegalan Anies, Pegiat Medsos Sebut Oposisi Berusaha Delegitimasi KPU dan MK

Setelah menetapkan DPS, lanjut Betty, jajaran KPU kembali melakukan perbaikan data untuk mengoreksi data ganda dan data invalid. Hingga Jumat (16/6/2023), kata dia, perbaikan data ganda dan invalid sudah 99 persen. Setelah rampung 100 persen, KPU kabupaten/kota akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023. 

Sebelumnya, Rabu (14/6/2023), sekelompok orang yang menamakan diri Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan data tak wajar dalam DPS Pemilu 2024. Kelompok yang baru muncul ini menyebut ada 52 juta pemilih 'tidak wajar' yang masuk dalam DPS. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sindir SBY Terkait Putusan MK soal Sistem Pemilu

Juru bicara kelompok itu, Dendi Susianto mengatakan, 52 juta pemilih tidak wajar tersebut terdiri atas pemilih belum cukup umur, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, dan pemilih dengan nama hanya satu atau dua huruf. Paling banyak (35 juta lebih) adalah pemilih yang alamatnya tertulis RT 0 dan RW 0. 

"Data aneh ini harus dibersihkan karena berpotensi keliru dan dapat dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan," kata Dendi. Dia mengaku menemukan pemilih aneh tersebut setelah menganalisis data DPS yang didapat dari partai politik.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.