Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana. Hal ini terkait dugaan kabar bohong yang disebarkannya soal bocoran sistem pemilu.
Pasalnya, Denny Indrayana sebelumnya mengaku mendapatkan informasi bahwa sistem pemilu akan kembali pada proporsional tertutup. Namun, MK akhirnya menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka.
"Polisi harus memeriksa Denny Indrayana berdasarkan laporan yang sudah masuk," kata Guntur Romli seperti dilihat dari kanal YouTube Cokro TV, dikutip Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, hukum harus tegas. Guntur Romli berujar, jangan hanya karena Denny Indrayana seorang profesor dan eks Wamenkumham lantas hukum berlaku tumpul kepadanya.
"Jangan sampai hanya karena dia seorang profesor, seorang doktor, mantan wakil menteri, kemudian hukum tidak pernah tajam kepadanya," sambungnya.
"Jangan-jangan hukum hanya berlaku, hanya tajam kepada mereka yang tidak punya gelar, yang tidak populer, tapi kepada seorang Denny Indrayana, seorang yang disebut sebagai guru besar, profesor, dan doktor dalam bidang hukum kemudian sekarang bisa kabur ke Australia," lanjut loyalis Ganjar Pranowo ini.
"Dan dari sana dia bisa melemparkan semua isu, melemparkan semua kabar bohong, melemparkan semua spekulasi, dan hukum tidak pernah bisa menjamah dia. Jangan sampai hal ini terjadi," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang.
Pada Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.
Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan