Menu


Selain Mentan SYL, Inilah Kader NasDem yang Terjerat Kasus Korupsi

Selain Mentan SYL, Inilah Kader NasDem yang Terjerat Kasus Korupsi

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Depok -

Partai NasDem kembali kedapatan kader yang diduga melakukan korupsi. Sosok yang dimaksud adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/6/2023) malam.

Jika terbukti bahwa SYL memang melakukan korupsi, maka namanya akan menambah daftar kader Partai NasDem yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2023 ini saja, sudah ada beberapa nama dari Partai NasDem yang tertangkap karena korupsi.

Mengutip beberapa sumber berbeda pada Jumat (16/6/2023), berikut beberapa kader Partai NasDem selain SYL yang diketahui pernah terjerat korupsi baik itu di tahun 2023 atau tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sosok Syahrul Yasin Limpo, Mentan Kader NasDem yang Ikut Terjerat Korupsi

Kader NasDem yang Terjerat Kasus Korupsi

1. Patrice Rio Capella

Pada tahun 2015, Patrice Rio Capella yang dahulu merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem pernah tertangkap korupsi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Patrice yang kini merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem sekaligus melepas kursi DPR. Dirinya juga menjalankan hukuman 1 tahun 2 bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Syahrul Yasin Limpo: 'Kabur' Setelah Dipanggil KPK

2. Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

Keduanya berada dalam kategori yang sama karena beberapa faktor. Yang pertama, mereka berdua merupakan pasangan suami-istri yang berada dalam satu partai meskipun punya jabatan berbeda satu sama lain.

Ben Brahim S. Bahat adalah Bupati Kapuas Hulu, sementara sang istri Ary Egahni merupakan anggota DPR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 23 Maret 2023 lalu setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar 2 lembaga survei dan meloloskan Ary Egahni sebagai anggota DPR.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait