Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tim penyelidik akan mengirimkan surat pemanggilan kembali. Syahrul dimintakan hadir pada Senin 19 Juni 2023.
"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19 Juni 2023)," kata Ali lewat keterangannya.
KPK mengingatkan Mentan Syahrul untuk memenuhi panggilan tim penyelidik. Permintaan keterangannya, sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum kasus dugaan korupsi tersebut.
"Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," pungkas Ali.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024