Menu


Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Ambil Jalur Hukum Terkait Kebocoran Informasi Putusan

Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Ambil Jalur Hukum Terkait Kebocoran Informasi Putusan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengambil jalur hukum mengenai tuduhan soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut diapresiasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana

Menurut Denny, langkah MK yang melaporkannya ke organisasi advokat menaungi dirinya dianggap sebagai keputusan yang bijaksana.

Baca Juga: Hasto PDIP Desak Denny Indrayana Bertanggung Jawab atas Pernyataannya Terkait Putusan MK

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny, mengutip Suara.com, Jumat (16/6/2023).

Dia menilai, pernyataannya soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Denny mengapresiasi MK yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.

"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.