Menu


Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Ambil Jalur Hukum Terkait Kebocoran Informasi Putusan

Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Ambil Jalur Hukum Terkait Kebocoran Informasi Putusan

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengambil jalur hukum mengenai tuduhan soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal tersebut diapresiasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana

Menurut Denny, langkah MK yang melaporkannya ke organisasi advokat menaungi dirinya dianggap sebagai keputusan yang bijaksana.

Baca Juga: Hasto PDIP Desak Denny Indrayana Bertanggung Jawab atas Pernyataannya Terkait Putusan MK

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny, mengutip Suara.com, Jumat (16/6/2023).

Dia menilai, pernyataannya soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Denny mengapresiasi MK yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.

"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya.

Lebih lanjut, Denny menyebut putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka itu sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat,

"Survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," ujarnya.

MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana Denny Indrayana terdaftar,” kata Saldi, belum lama ini. 

Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.

"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," tambahnya.

Menurutnya, hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.

"Memang ada diskusi perlu enggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.