Lebih lanjut dikatakan, hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja.
Di sisi lain dia menyebut pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol.
Dia menjelaskan, ada empat dugaan kasus korupsi diantaranya soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah.
"Sang menteri senior mengatakan, ‘jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum’” tambahnya.
Sang pimpinan parpol kata dia, masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK.
"Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," tandas Mantan Stafsus era SBY ini.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO