Direktur Jamaica Muslim Center Muhammad Syamsi Ali tampaknya tengah menyinggung persoalan ijazah palsu milik Jokowi secara halus.
Namun, berbeda dengan yang lainnya, Imam Islamic Center of New York itu fokus kepada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghapus tindak pidana untuk pemalsuan ijazah.
“Oh jadi pidana pemalsuan ijazah pernah dihapus dari RUU? Dari tahun 2020 lalu? What’s going on!” tulisnya melalui akun @ShamsiAli2 pada Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Politikus Ini Geram Dengan Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Sampai Sebut Orang Bodoh
Ia pun menyertakan sebuah artikel resmi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sempat menyoroti penghapusan tindak pidana untuk pemalsuan ijazah di dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 2020 lalu.
Dalam pernyataan PKS, diketahui bahwa pasal yang dihapus adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68, dan 69.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024