Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai bahwa ada kepentingan pemerintah dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Saut merujuk pada revisi Undang Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengalihkan KPK menjadi lembaga yang berkaitan dengan eksekutif.
Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun
"Dia udah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi, kalau Anda katakan dia (KPK) pergi tanpa izin pemerintah, itu enggak mungkin? Jadi, ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja," kata Saut, mengutip Suara.com, Selasa (13/6/2023).
"Sebenarnya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka, which is mereka tidak proven," tambahnya.
Dia menilai kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri sebenarnya terbukti sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatan pimpinannya. Terlebih, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di bawah pimpinan Firli dan jajarannya.
"IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define, mereka memberantas korupsi dengan benar?" ujar Saut.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024