Menu


Eks Pimpinan KPK Curiga Ada Kepentingan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

Eks Pimpinan KPK Curiga Ada Kepentingan di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai bahwa ada kepentingan pemerintah dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Saut merujuk pada revisi Undang Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengalihkan KPK menjadi lembaga yang berkaitan dengan eksekutif.

Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun

"Dia udah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi, kalau Anda katakan dia (KPK) pergi tanpa izin pemerintah, itu enggak mungkin? Jadi, ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja," kata Saut, mengutip Suara.com, Selasa (13/6/2023).

"Sebenarnya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka, which is mereka tidak proven," tambahnya.

Dia menilai kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri sebenarnya terbukti sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatan pimpinannya. Terlebih, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di bawah pimpinan Firli dan jajarannya.

"IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define, mereka memberantas korupsi dengan benar?" ujar Saut.

Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan MK

MK sebelumnya mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis 25 Mei 2023.

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.