Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. Dan penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun.
Baca Juga: Terseret Kasus BTS 4G Kominfo, Suami Puan Dibela Hasto
Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Baca Juga: Parpol yang Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bisa Dibubarkan
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam tersangka dalam kasus ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan