Menu


Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Akan Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Akan Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan selesai pada Desember 2023.

Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Ini Komentar Mahfud MD

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud MD, mengutip Suara.com, Jumat (9/6/2023).

Adapun Mahfud menekankan kalau pemerintah akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang isinya mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Putusan MK itu berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Kena Jebakan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat: Gak Heran, China Itu Rentenir Global

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," jelas Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," pungkas Mahfud. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.