Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD merespons terkait namanya yang masuk bursa calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.
PDI Perjuangan (PDIP) sebelumnya menyebut nama Mahfud masuk menjadi satu kandidat pendamping Ganjar Pranowo. Mahfud menanggapinya dengan santai dan tak terlihat kaget ditanya terkait hal tersebut.
Mahfud mengatakan biasa saja dengan informasi yang disampaikan wartawan itu. "Biasa saja," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Melejit, PDIP Terbuka Jika Demokrat Mau Merapat
Di awal, Mahfud bahkan merespons dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya. "Oh, ada ya?" katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani pada Selasa (6/6) membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat wakil presiden untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.
Sejumlah nama tersebut ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya." "Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga." "Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6).
Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024