Menu


Apa Hukum Jual Kulit Hewan Kurban? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukum Jual Kulit Hewan Kurban? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Antara Foto/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Saat Idul Adha, biasanya kita akan mendapatkan daging berlimpah. Hal tersebut dikarenakan bisa saja dalam satu keluarga, setiap anggotanya mendapatkan jatah kurban. Beberapa orang bahkan berpikiran untuk menjualnya. 

Jadi bagaimana hukum menjual daging kurban? Bagi orang yang berkurban, tidak diperbolehkan untuk menjual dagingnya bahkan. Tidak hanya daging, bahkan kulitnya pun tidak boleh dijual.

Baca Juga: Hewan Apa yang Diutamakan untuk Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah  

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya. Nih ada kulit hewan, bagaimana? Bagikan ke fakir miskin," kata Ustadz Abdul Somad (UAS). mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Jumat (9/6/2023).   

Namun bagaimana jika fakir miskin tersebut tidak mau menerimanya dengan berbagai alasan? Boleh dijual, tapi nantinya uang hasil penjualan akan diberikan ke fakir miskin tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Arisan Kurban? Ini Penjelasan Buya Yahya 

"Fakir miskin ini ada kulit? (fakir miskin bilang) bau, najis, tak mau. Maka jual kepada yang paham kulit," jelas Ustadz Abdul Somad.  

"Mengubah kulit jadi duit boleh, tapi duitnya bagikan ke fakir miskin. Jadi kalau untuk beli nasi bungkus bagaimana? Dari biaya operasional," pungkasnya.