Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi permintaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada DPR RI untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud, permintaan Denny tidak penting dan tidak menarik untuk dibahas.
"Enggak menarik untuk dibahas kalau saya," kata Mahfud, mengutip Suara.com, Jumat (9/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Mahfud karena dirinya menilai apa yang diucapkan Denny itu tidak penting.
"Enggak ada urgensinya yang berat," tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden.
Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Baca Juga: Bertemu Jokowi, Gus Yahya Sebut Tak Ada Bahasan Politik
Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024