Menu


Mengenal Sosok Siswi SMP Jambi yang Lantang Kritik Pemkot Jambi

Mengenal Sosok Siswi SMP Jambi yang Lantang Kritik Pemkot Jambi

Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed

Konten Jatim, Depok -

Setelah peristiwa pengkritikan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, warganet kembali dihebohkan dengan peristiwa penyampaian kritik lain yang kali ini dilangsungkan oleh siswi SMP terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Bermula dari video di media sosial TikTok, siswi SMP Jambi ini mendapat atensi publik dan tidak sedikit masyarakat yang mendukungnya. Sayangnya, perhatian yang didapat dari video ini juga berujung kepada pelaporan pencemaran nama baik terhadap Kota Jambi.

Siapa sebenarnya sosok siswi SMP Jambi yang berani melakukan kritik terhadap Pemkot Jambi ini? Berikut informasinya mengutip Suara.com dan beberapa sumber lain pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Gubernur Lampung Perkarakan TikToker Karena Kritik Daerahnya, Kader Demokrat: Jangan Baper

Sosok Siswi SMP Jambi

Identitas dari siswi SMP Jambi ini sudah tersebar luas di media sosial. Memiliki inisial SFA, dirinya merupakan pelajar dari sebuah SMP Negeri di Jambi. Kritik yang dilontarkannya kepada Pemkot Jambi, khususnya terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha dibuat pada awal Mei 2023.

Video yang diunggah ke TikTok ini menceritakan kisah sang nenek yang “dizalimi” oleh perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RSPL). Sebagai informasi, PT RSPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Baca Juga: Pengamat Soal Gubernur Lampung yang Perkarakan TikToker Bima Yudho: Pemerintah Harus Siap Dikritik!

Dijelaskan kalau rumah neneknya rusak karena dilintasi angkutan berat dari perusahaan tersebut. Tidak sampai di sana, sumur di kawasan rumah sang nenek juga tercemar akibat ulah PT RSPL.

Peristiwa ini, menurut SFA sudah berlangsung selama 10 tahun lamanya. Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda kalau Pemkot Jambi hendak memperbaiki masalah yang sudah dibuat PT RSPL terhadap rumah sang nenek.

SFA menilai, perusahaan tersebut dan sang wali kota telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Jambi dan diharapkan bagi Pemkot Jambi untuk segera menangani kasus ini.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman