Menu


Alasan 23 Kampus Swasta Ditutup: Banyak Praktik Pendidikan Ilegal

Alasan 23 Kampus Swasta Ditutup: Banyak Praktik Pendidikan Ilegal

Kredit Foto: Instagram/Nadiem Makarim

Konten Jatim, Depok -

Perguruan tinggi sudah sepatutnya menjadi tempat bagi pemuda-pemudi untuk menemukan minat dan bakat mereka untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memberikan kontribusi bermanfaat bagi negara.

Instansi pendidikan yang baik bisa menghasilkan bibit unggul untuk masa depan negara. Namun, muncul berita bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencabut izin mengajar dari 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pengumuman ini dikeluarkan pada Senin (5/6/2023). Keputusan Kemendikbud untuk menutup 23 universitas swasta ini sayangnya menjadi bukti cukup bahwa dunia pendidikan Indonesia masih perlu perbaikan di berbagai aspek.

Baca Juga: Daftar 23 Kampus Swasta yang Ditutup Kemendikbud: Ada Di Mana Saja?

Dengan jumlah yang terbilang banyak, apa sebenarnya alasan 23 kampus swasta ini ditutup? Berikut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Alasan 23 Kampus Swasta Ditutup

Kemendikbud mengungkapkan kalau 23 kampus swasta yang akan ditutup karena dianggap menodai dunia pendidikan akibat tindakan-tindakan mereka. Maksudnya, universitas swasta ini telah melakukan sejumlah praktik ilegal dalam instansi pendidikan.

Kemendikbud sendiri mengungkapkan kalau beberapa kampus bahkan dianggap melakukan pelanggaran berat dalam dunia belajar-mengajar. 

Baca Juga: Indonesia Minim Dokter Spesialis, Jokowi Minta Mendikbud Perluas Pendidikan

Pelanggaran berat yang dimaksud di antaranya jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, hingga pembelajaran fiktif dan sejumlah hal lainnya yang tidak patut terjadi di lembaga pendidikan tinggi.

Kegiatan tersebut tentunya akan berdampak terhadap kegiatan civitas dalam PTS terkait. Efektivitas pendidikan dalam universitas swasta ini berpotensi tidak menghasilkan bibit-bibit unggul yang diharapkan mampu memberi sumbangsih terhadap Indonesia.

Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Penutupan PTS oleh Kemendikbud ini mengundang 1 pertanyaan cukup besar: bagaimana dampaknya terhadap mahasiswa yang tengah belajar di sana? Namun, Kemendikbud sudah menyiapkan rencana tersendiri bagi para pelajar.

Sebagai permulaan, nama 23 kampus yang akan ditutup ini belum dipublikasikan sampai artikel rilis. Ini bertujuan guna menjaga nama baik mahasiswa yang sedang berkuliah di sana. Dengan demikian, mereka tidak perlu merasa malu atau khawatir karena sedang mengenyam pendidikan di instansi terkait.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hardiknas, Nadiem Makarim Buru-buru Gegara Takut Dimarahi Jokowi

Lebih dari itu, Kemendikbud juga tidak langsung segera menutup PTS yang mereka masukkan ke dalam daftar hitam. Ada tenggat waktu paling tidak 6 bulan bagi pihak universitas untuk segera “membereskan” masalah di instansi tersebut. Jika tidak kunjung selesai, barulah Kemendikbud mencabut izin mengajar mereka.

Sementara itu, jika kampus swasta ini akhirnya ditutup, para mahasiswa mendapat izin untuk pindah ke kampus lain dan akan memperoleh bantuan dari Kemendikbud. Meskipun begitu, perpindahan mereka harus diikuti dengan satu syarat penting. Syarat yang dimaksud adalah memiliki bukti kalau mereka aktif dalam kegiatan belajar-mengajar di kampus.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan