Eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai pasang badan untuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Natalius mempertanyakan ke Menko Polhukam Mahfud MD soal rahasia negara mana yang dibocorkan.
"Mahfud MD kebocoran Rahasia Negara yang mana? Nomor Kep berapa? Bahan keputusannya mana?" kata Natalius Pigai dalam unggahannya di Twitter, Senin, (5/6/2023).
Dikatakan, Denny hanya memberikan warning agar tidak terjadi destruktif dalam proses Pemilu.
"Biasanya kebocoran rahasia negara bukan informasi verbal tapi bukti tertulis. Denny beri early warning agar tidak terjadi destruktif dalam proses pemilu 2024. Harap Polisi Tolak," tandas aktivis kelahiran Paniai ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku telah mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang ia sampaikan terkait akan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Penjelasan lebih jauh soal kemungkinan putusan MK, dan bagaimana melihat kecenderungan posisi para hakim konstitusi, akan ia sampaikan dalam analisis yang lebih panjang.
Namun kali ini hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.
Dijelaskan, terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, ia berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," ucapnya dalam keterangannya, Minggu, (4/6/2023).
Terlebih kata Mantan Wamenkumham ini, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Menurutnya, informasi yang ia sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan.
Karena putusan MK lah yang bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.
Lebih jauh dikatakan, putusan yang telah dibacakan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi.
Dia berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke.
Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Dua Menteri dari NasDem Sedang Dibidik Terkena Kasus
Dengan sangat krusialnya putusan MK tersebut dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan