Menu


Usaha Moeldoko Ambi Alih Demokrat Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: DPR Harus Mengajukan Hak Angket

Usaha Moeldoko Ambi Alih Demokrat Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: DPR Harus Mengajukan Hak Angket

Kredit Foto: Twitter/Jokowi

Konten Jatim, Jakarta -

Beberapa waktu lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat sikap Moeldoko yang ingin mengambil alih Demokrat bisa jadi pintu masuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku setuju dengan pernyataan tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dengan apakah Jokowi setuju dengan pembajakan politik tersebut.

Baca Juga: Dibanding Ganjar dan Prabowo, Loyalis Jokowi Sebut Anies Paling Rentan Gagal Nyapres, Ini Alasannya 

"Secara hukum, jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut," kata Denny Indrayana, mengutip fajar.co.id, Minggu (4/6/2023).

Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie sebelumnya berpendapat PK Moeldoko bisa jadi pintu masuk untuk pemakzulan Jokowi.

"Bisa aja kalau dia dengan sengaja untuk melakukan tindakan yang menyalahi aturan karena kan sudah bersumpah. Kalau soal pintu masuk sih bisa aja," kata Prof Jimly Asshiddiqie.

Dia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pintu untuk pemakzulan Jokowi. Misalnya saja saat pemecatan Hakim MK Aswanto, saat membuat Perppu Cipta Kerja dan terakhir memperpanjang masa jabatan KPK menjadi lima tahun.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.