Menu


Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana Beberkan 4 Kekacauan Jika Pemilu Pakai Sistem Tersebut

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana Beberkan 4 Kekacauan Jika Pemilu Pakai Sistem Tersebut

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Perubahan sistem lewat parlemen itu sebaiknya dilakukan setelah gelaran Pemilu 2024. Kendati mendorong agar gugatan itu ditolak, Denny juga tak menutup mata bahwa MK bisa saja memutuskan menerima permohonan seluruhnya sehingga sistem proporsional tertutup yang berlaku. 

Denny pun berharap agar MK tidak memberlakukan sistem proporsional tertutup itu pada Pemilu 2024, karena akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan.

"Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, (sebaiknya) dilaksanakan untuk pemilihan legislatif Pemilu 2029," kata mantan wakil Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Baca Juga: Denny Indrayana: Jokowi Melalui Moeldoko Berusaha 'Mencopet' Partai Demokrat

Pekan lalu, Denny mengaku mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. ‘Bocoran’ putusan yang disampaikan Denny itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh.

Adapun MK belum membuat putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka itu. MK baru akan membuat putusan dalam waktu dekat karena telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dan menerima berkas kesimpulan dari para Pihak dan Pihak Terkait.

Juru bicara MK, Fajar Laksono pada Rabu (31/5/2023), mengatakan, sembilan hakim konstitusi akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan. Setelah itu, MK akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Tak Bakal Netral di Pemilu 2024, Rocky Gerung Singgung soal Etika Politik

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya merupakan kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.