Menu


Jika Proporsional Tertutup Diberlakukan, Anies Sebut Kemunduran Bagi Demokrasi

Jika Proporsional Tertutup Diberlakukan, Anies Sebut Kemunduran Bagi Demokrasi

Kredit Foto: Republika/Thoudy Badai

Konten Jatim, Jakarta -

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap diberlakukan.

"Sistem pemilu proporsional terbuka harus dipertahankan," ujar Anies usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Hal ini menyusul pernyataan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Dikeroyok 8 Parpol di Parlemen yang Tolak Proporsional Tertutup, Begini Tanggapan PDIP

Menurut Anies, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calon pemimpin Indonesia ke depannya. Sebab, pengambilan keputusan ada di tangan rakyat.

"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat," ujarnya.

Ia mengaku bersyukur demokrasi di Indonesia sudah semakin maju di mana partai politik (parpol) yang ada menawarkan sejumlah nama calon pemimpin untuk dipilih sehingga masyarakat memiliki kesempatan menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya.

"Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah sebabnya proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita," tambah dia.

Sementara itu, lanjut Anies, apabila sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana bakal caleg ditentukan partai.

Baca Juga: Pengamat Sebut Proporsional Tertutup Berdampak Negatif Bagi Masyarakat

"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," imbuh Anies.

Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5).

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".

Baca Juga: 8 Parpol akan Tolak Proporsional Tertutup, PDIP: Mereka Tak akan Melangkah Sedalam Itu

"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.

Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.

Dalam penjelasannya, Denny sempat menyinggung cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".

Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.

Baca Juga: Golkar Klaim Caleg akan Bingung jika MK memberlakukan sistem Proporsional Tertutup 

Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tidak mengembalikan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup. Menurut dia, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses persidangan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.